Kamis 16 Mar 2017 17:46 WIB

Kerusakan Terumbu Karang Dapat Dijerat oleh Berbagai Aturan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Angga Indrawan
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).
Foto: ANTARA FOTO
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan, kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua oleh kapal pesiar asal Inggris yakni MV Caledonian Sky dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia. Siti menyebut, Pemerintah Indonesia dapat menjeratnya dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bahkan nanti dilihat UU KUHP dikaitkan nanti mengarahnya ke perdata atau UNCLOS (United Nations Convention in the Law of the Sea," ujar Siti di Kantor Wakil Presiden, Kamis (16/3).

Siti menjelaskan, hal yang paling penting yakni pemerintah sedang melakukan identifikasi terhadap kasus tersebut yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Menurut Siti, sejak awal pekan lalu seluruh kementerian/lembaga terkait sudah terus melakukan rapat dan koordinasi untuk menyelesaikan kasus ini.

Pemerintah belum menentukan formulasi bentuk ganti rugi akibat kasus tersebut. Ini lantaran pemerintah masih melakukan kajian. Menurut Siti, apabila kapalnya akan diganti dengan asuransi maka biasanya mereka akan berargumentasi sekeras mungkin supaya murah.

"Karena itu saya minta ke pak dirjennya untuk cari data sebaik mungkin, seluruh kelengkapannya, kalau soal jumlahnya nanti harus dihitung dulu," kata Siti.

Siti menyebut, rehabilitasi terumbu karang yang rusak tersebut bisa memakan waktu lebih dari 10 tahun karena jenisnya termasuk karang yang keras. Selain itu, karang yang ditabrak oleh kapal pesiar tersebut kerusakannya cukup parah. Siti mengatakan, pemerintah akan meminta masukan dari berbagai pakar mulai dari pakar hukum laut dan internasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement