Kamis 16 Mar 2017 18:25 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Serentak

.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Edwin Dwi Putranto

Suasana sidang gugatan Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3). Mulai Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Hakim Ketua MK Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kanan) memimpin sidang gugatan Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Anggota Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kanan) menghadiri sidang gugatan Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Hakim Ketua MK Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri), Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kedua kanan) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin (kanan) memimpin sidang gugatan Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Anggota Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kanan) menghadiri sidang gugatan Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Hakim Ketua MK Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kanan) memimpin sidang gugatan Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Pilkada Serentak 2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua MK Arief Hidayat itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan pemohon. Ada 50 perkara gugatan pilkada yang akan disidang oleh MK.

sumber : Republika Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement