REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kementerian koordinator Politik, Hukum dan Keamananan (Kemenkopolhukam) menggagas berdirinya Dewan Kerukunan Nasional. Tujuannya mencegah intoleransi dan kasus konflik berlandaskan agama.
Asisten Deputi Koordinator Kewaspadaan Nasional Kemenkopolhukam, Brigjen Wawan Kustiawan mengatakan dalam rangka rangka mengatasi konflik sebaiknya ditempuh upaya mediasi. Sebab, ia merasa mayoritas konflik justru diselesaikan secara hukum. Namun lewat Dewan Kerukunan Nasional sebaiknya bisa menginisiasi musyawarah tanpa perlu menempuh jalur hukum.
"Di Menkopolhukam ada Dewan Kerukunan Nasional atasi konflik lewat jalur mediasi. Kalau biasanya konflik selalu selesaikan secara hukum tapi sebelum ranah hukum akan ada mediasi manfaatkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Kalau tidak selesai baru pakai ranah hukum," katanya pada Focus Group Discussin soal intoleransi di Kabupaten Tasik, Kamis (16/3).
Dengan upaya Dewan Kerukunan Nasional itu pula lah diharapkan menjadi salah satu strategi nasional mencegah intoleransi. Selain itu, programnya pun disusun lintas Kementerian dan lembaga non pemerintah (NGO). Ia pun meminta kepala daerah agar mampu mempertahankan stabilitas wilayahnya melalui penguatan kerukunan umat beragama.
"Salah satu caranya terbitkan peraturan bersama Kemendagri dan Kemenag tentang tugas kepala daerah dalam pelihara umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Jika dipedomani tercipta kerukunan bangsa dalam konteks beragama," ujarnya.