Kamis 16 Mar 2017 21:33 WIB

Polresta Solo Bekuk Anggota Kelompok Bermotor Pelaku Penganiayaan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Solo mencokok belasan orang yang menjadi pelaku pengrusakan dan penganiayaan. Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, sebanyak 13 orang diciduk polisi pasca-aksi pengrusakan dan pemukulan terhadap beberapa warga yang terjadi pada Ahad (12/3) malam.

 

Ribut menjelaskan, kejadian berawal saat sekitar 50 unit kendaraan sepeda motor melakukan konvoi dari mulai Jalan Slamet Riyadi dan Nusukan. Kelompok bermotor tersebut kemudian berhenti di depan sebuah tempat karaoke di Jalan Urip Sumoharjo lantaran mendapat lemparan.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka ini mendapat lemparan batu dari tempat karaoke, mereka berbalik arah dan melakukan pelemparan balasan," tutur Ribut di Mapolresta Solo pada Kamis (16/3) siang.