Jumat 17 Mar 2017 08:40 WIB

MKD Belum akan Proses Laporan Atas Setya Novanto, Ini Alasannya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Setya Novanto - Ketua DPR
Foto: Republika/ Wihdan
Setya Novanto - Ketua DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum akan akan memproses pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto. Hal ini kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, lantaran yang dilaporkan masih berkaitan dengan kasus korupsi KTP-elektronik, yang sampai saat ini masih berproses di pengadilan.

"Ya karena begitu hukum acara kita, ketika ada satu kasus masuk ke ranah hukum maka MKD menunggu proses hukum itu berlangsung," ujar Sudding saat dikonfirmasi pada Kamis (16/3) malam.

Sudding menilai apa yang dilaporkan MAKI atas dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto masih harus menunggu proses pembuktian di persidangan. Karena itu, untuk membuktikan Novanto apakah terlibat atau tidak adalah hasil proses persidangan.

Begitu pun halnya jika yang dipersoalkan adalah ketidakjujuran Novanto yang nantinya akan diuji dalam persidangan. "Saya kira ini, belum ada persoalan masalah pelanggaran, belum ada persoalan dugaan pelanggaran etik, karena ini masuk dalam ranah hukum. Makanya itu butuh pembuktian. Nanti kita liat prosesnya yang sedang brproses di pengadilan," ujarnya.

Karenanya itu Sudding mengungkap, MKD akan terlebih dahulu mencermati proses persidangan yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR. Kendati MAKI mengaku telah memiliki bukti cukup kuat atas pelanggaran etik Novanto tersebut.

"Jadi MKD tidak menindaklanjuti kasus ini karena masih dalam proses hukum," katanya.

Ketua DPR RI, Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh lembaga yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis (16/3). Pelaporan kepada Novanto tersebut masih berkaitan dengan dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap dasar pelaporan dugaan pelanggaran etik Novanto karena Novanto dinilai telah berbohong dalam kasus KTP-el. Mengutip sumber pemberitaan media, Boyamin mengungkap Novanto selalu membantah dan tidak mengakui mengenal para terdakwa kasus KTP-el.

"Secara tegas Novanto selalu mengatakan tidak terlibat dengan pernyataan tidak mengenal lrman dan Sugiharto dan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk membahas proyek pengadaan KTP-el," kata Boyamin di depan Ruang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/3).

Padahal kata Boyamin, Novanto jelas mengenal kedua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, Novanto kata dia, juga ikut dalam pertemuan-pertemuan dalam pembahasan KTP-el.

Ia juga mengaku memiliki bukti yang menunjukan adanya pertemuan-pertemuan novanto dengan pejabat Kemendagri membahas proyek ktp-elektronik. Ia mengatakan nantinya bukti bukti tersebut  juga kan diserahkan kepada MKD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement