Jumat 17 Mar 2017 11:20 WIB

Nelayan Menangkan Gugatan Reklamasi, Ini Tanggapan Sumarsono

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
 Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono mengaku belum menerima laporan terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 2485 Tahun 2005 Ketua Majelis Hakim, M. Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK Gubernur tersebut terkait tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015.

"Belum ada laporan. Belum tahu persis," ujar Sumarsono di Lapangan Banteng, Jumat (17/3).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Sumarsono, belum berpikir mengajukan banding atas persoalan ini. Sebab, Sumarsono masih menunggu laporan dari tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Tim hukum bekerja dulu, baru lapor kepada gubernur. Kemudian baru kita tentukan posisi, apakah banding atau tidak. Posisi masih diolah di tim hukum kita, masih ada waktu karena kan ada tujuh hari," katanya.

Sumarsono menuturkan, belum ada rencana apapun tentang penggunaan Pulau K ini pascakekalahan Pemprov DKI Jakarta di PTUN. Karena masih diantisipasi status hukumnya. Ia juga mengatakan, masih mempertajam status hukum sebelum Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan banding.

"Belum, kan masih diantisipasi status hukumnya dulu, status hukumnya dulu baru kita pertajam dulu, baru kemudian apakah kita banding, kemudian kalah. Kalau kalah mereka menang, lalu kita bagaimana, (pulau) untuk apa itu, lalu dibicarakan berikutnya, sekarang yang penting adalah dari aspek hukumnya dulu," ujarnya.

Sebelumnya, gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi Pulau F,I, dan K dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, M Arief Pratomo di PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, Kamis (16/3). Dengan demikian, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selaku tergugat satu dan para pengembang sebagai tergugat dua intervensi diminta untuk menangguhkan proyek Pulau I tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement