REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono mengaku belum menerima laporan terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 2485 Tahun 2005 Ketua Majelis Hakim, M. Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK Gubernur tersebut terkait tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015.
"Belum ada laporan. Belum tahu persis," ujar Sumarsono di Lapangan Banteng, Jumat (17/3).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Sumarsono, belum berpikir mengajukan banding atas persoalan ini. Sebab, Sumarsono masih menunggu laporan dari tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Tim hukum bekerja dulu, baru lapor kepada gubernur. Kemudian baru kita tentukan posisi, apakah banding atau tidak. Posisi masih diolah di tim hukum kita, masih ada waktu karena kan ada tujuh hari," katanya.
Sumarsono menuturkan, belum ada rencana apapun tentang penggunaan Pulau K ini pascakekalahan Pemprov DKI Jakarta di PTUN. Karena masih diantisipasi status hukumnya. Ia juga mengatakan, masih mempertajam status hukum sebelum Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan banding.
"Belum, kan masih diantisipasi status hukumnya dulu, status hukumnya dulu baru kita pertajam dulu, baru kemudian apakah kita banding, kemudian kalah. Kalau kalah mereka menang, lalu kita bagaimana, (pulau) untuk apa itu, lalu dibicarakan berikutnya, sekarang yang penting adalah dari aspek hukumnya dulu," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi Pulau F,I, dan K dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, M Arief Pratomo di PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, Kamis (16/3). Dengan demikian, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selaku tergugat satu dan para pengembang sebagai tergugat dua intervensi diminta untuk menangguhkan proyek Pulau I tersebut.