Jumat 17 Mar 2017 12:52 WIB

Penyelidikan Sandiaga Politis? Ini Penjelasan Polda

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Foto: Republika/Prayogi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, saat ini tengah diproses oleh Polda Metro Jaya. Kasus tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward S Soeryadjaya.

Namun, publik melihat laporan tersebut hanya dibuat-buat saja dan cenderung politis. Pasalnya, waktu pelaporannya bertepatan dengan momen pencalonan Sandiga dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang bakal digelar 19 April mendatang. Apalagi, dugaan kasus tersebut sudah terjadi sejak lama.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya hanya memproses sesuai hukum yang berlaku. "Ya, yang terpenting kan kita lidik. Kita periksa. Misalnya kasus yang belum selesai boleh, kan?" ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3), saat ditanya apakah kasus tersebut dibuat-buat atau tidak.

Argo mengatakan, pandangan kasus tersebut dibuat-buat hanya persepsi dari masyarakat. Menurut dia, pihaknya hanya kebetulan saja mengusut kasus tersebut bertepatan dengan momen Pilkada DKI Jakarta 2017.

Argo menambahkan, kasus dugaan penggelapan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan. Jika naik ke tingkat penyidikan, kata Argo, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon Anies Baswedan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Dalam penyelidikan. Jika sudah naik ke penyidikan akan dipanggil (Sandiaga)," kata Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward S Soeryadjaya atas tuduhan tindak pidana penggelapan pada Rabu (8/3) lalu . Selain melaporkan Sanidiaga, Edward juga melaporkan rekan kerja Sandiaga yang bernama Andreas Tjahyadi.

Dalam laporan bernomor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tersebut, Andreas dan Sandiaga dituding telah melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 silam.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement