Jumat 17 Mar 2017 13:01 WIB

Diperiksa 45 Menit, Sandiaga: Salam Buat Kapolsek

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada oleh KPU DKI Jakarta pada 26 Februari 2017.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada oleh KPU DKI Jakarta pada 26 Februari 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selama 45 menit, Sandi mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Ada sekitar delapan pertanyaan, lebih seputar saya ada di mana saat kejadian, dan saya tidak ada di sana," kata dia di kantor Polsek Tanah Abang, Jumat (17/3).

Sandi mengatakan, keterangannya sebagai saksi ini atas laporan seseorang yang berkaitan dengan perseteruan di antara komunitas berlari pada 2013. Ia meyakini perseteruan itu karena kesalahpahaman biasa. Sandi merupakan penggagas gerakan Jakarta Berlari.

Cawagub nomor urut tiga itu enggan membeberkan materi pemeriksaan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang mengharuskannya untuk memberi keterangan. Sandi mengapresiasi kerja penyidik kepolisian yang dinilainya sangat profesional.

"Saya ingin mengapresiasi Pak Mustakim dan jajarannya, salam buat Pak Kapolsek bahwa sangat profesional, sangat teliti dan menunjukkan bahwa aparat kepolisian betul-betul dalam posisi siaga menghadapi semua laporan," ujar dia.

Sandi memenuhi panggilan penyidik dengan berlari menuju kantor Polsek Metro Tanah Abang. Bahkan saat diperiksa, Sandi mengenakan kaos Jakarta Berlari berwarna biru.

Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat memanggil Sandiaga Salahuddin Uno untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu adalah tindak lanjut atas pelaporan Dini Indrawati Septiani pada 7 November 2013.

Dalam surat pemanggilannya, polisi menyebut peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis 31 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB dan Jumat 7 Agustus 2013 pukul 17.00 di Gelora Bung Karno, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemanggilan pertama terhadap Sandi sedianya pada 10 Maret pekan lalu. Namun, saat itu Sandi meminta permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tersebut dijadwalkan ulang pada hari ini.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement