Jumat 17 Mar 2017 14:50 WIB

Turki Sediakan Pengacara Gratis untuk Warganya yang Dipecat karena Jilbab

Muslim Turki  (ilustrasi)
Muslim Turki (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki akan menyediakan dukungan hukum bagi warganya yang tinggal di Prancis dan Belgia setelah pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan perusahaan Eropa bisa melarang pegawai melarang simbol agama atau politik, termasuk jilbab.

Kementerian Luar Negeri dan Kehakiman memutuskan akan menginformasikan warga Turki di luar negeri mengenai putusan itu. Dukungan hukum akan diberikan jika diperlukan.

Turki akan menyediakan pengacara gratis jika ada pegawai dipecat karena mengenakan jilbab. Dilansir dari Hurriyet, Kamis (16/3), Turki melakukan koordinasi hukum dengan kedutaan hukum dan konsulat jenderal bagi warganya yang tinggal di luar negeri, termasuk di AS, Prancis, Jerman dan Belanda.

Baca: Erdogan Nilai Putusan Pengadilan UE Soal Jilbab Picu Perang Agama

ECJ memutuskan pada 14 Maret itu bukan merupakan diskriminasi langsung jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang melarang pemakaian tanda-tanda politik, filsafat atau agama. Pengadilan tersebut memutus hal itu setelah seorang perempuan Muslim dipecat oleh perusahaan keamanan G4S di Belgia setelah dia bersikeras mengenakan jilbab.

Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdağ menggambarkan hal itu sebagai hal yang memalukan.

"ECJ membuat keputusan yang melanggar seluruh kesepakatan hak asasi manusia, nilai-nilai Eropa dan hukum universal. Harus diketahui larangan jilbab secara tertulis adalah jelas pelanggaran HAM, kebebasan beragama dan hal bekerja," kata Bozdağ di Twitter.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement