REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan memverifikasi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik.
"Setiap laporan pasti kami terima dan akan dilakukan proses verifikasi," kata Dasco di Ruang MKD, Jakarta, Jumat (17/3).
Dasco mengatakan dirinya baru membaca sekilas terkait laporan itu sehingga tidak bisa memberikan pendapat pribadi terkait hal tersebut. Menurut dia, dalam proses verifikasi ada beberapa hal yang harus diverifikasi misalnya kelengkapan data pelapor.
"Saya tidak bisa bilang buktinya cukup kuat atau tidak, karena harus diputuskan oleh tim," ujarnya.
Dia mengungkapkan terkait sanksi kumulatif terhadap Novanto, dirinya mengingatkan bahwa kasus Novanto terkait kunjungannya menemui Donald Trump hanya diingatkan oleh MKD.
Sementara itu dalam kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia, menurut dia, MKD sudah merehabilitasi nama yang bersangkutan. "Dalam kasus Trump, MKD hanya mengingatkan kepada yang bersangkutan. Kami mengingatkan kepada Pimpinan DPR termasuk Pak Fadli dan itu tidak termasuk sanksi kecuali kalau itu putusan tertulis," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu enggan berandai-andai terkait sanksi yang akan diberikan MKD terhadap Novanto. Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Boyamin menduga Novanto menyebarkan berita bohong dengan mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi KTP-E. Boyamin Saiman mengatakan pihaknya memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP-E, bukti tersebut berupa foto pertemuan Novanto dengan beberapa pihak terkait dengan pembahasan proyek tersebut.