REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya membantah tuduhan mempolitisasi terhadap penanganan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
"Itu persepsi masyarakat, jadi kebetulan saja tapi tidak ada apa-apa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (17/3).
Argo mengatakan penyidik Polsek Metro Tanah Abang memanggil Sandiaga Uno untuk dimintai keterangannya sebagai saksi berdasarkan laporan seorang wanita bernama Dini Indrawati Septiani. Pemanggilan Sandiaga itu, menurut Argo, sebagai upaya penyidik Polsek Metro Tanah Abang untuk menyelesaikan penyelidikan yang belum diselesaikan.
Sandiaga Uno diadukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1616/K/XI/2013/Polres JP tertanggal 7 November 2013. Selain itu, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga itu dilaporkan dugaan penggelapan lahan tanah ke Polda Metro Jaya.
Argo menyebutkan polisi akan bekerja profesional dan tidak memiliki kepentingan politik untuk menangani kasus berdasarkan laporan masyarakat. Argo mengaku belum mengetahui perkembangan pemeriksaan Sandiaga yang memenuhi panggilan penyidik Polsek Metro Tanah Abang pada Jumat (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB. "Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.