Jumat 17 Mar 2017 16:51 WIB

Korban Kasus Pedofilia Anak Candy Group Bertambah

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban kasus pornografi anak yang dilakukan grup Facebook bernama 'Official Candy's Group' bertambah setelah polisi melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak hanya korban, tersangka kasus tersebut juga bertambah.

Sebelumnya, korban yang teridentifikasi berjumlah delapan orang, yaitu NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5). Kedelapan korban tersebut merupakan anak perempuan di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini korban bertambah lima orang anak yaitu N (5), R (5), E (5), Z (4), dan S (6) , sehingga totalnya menjadi 13 orang.

"Pengembangan pemeriksaan,  ada penambahan korban sebanyak lima anak," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3).

Sementara, jumlah tersangka sebelumnya hanya berjumlah empat orang yakni WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Saat ini, bertambah satu orang tersangka lagi yang berinisial AAJ (24), sebagai pemilik akun Facebook "Aldi Atwinda Jauhar". AAJ merupakan anggota dari grup 'Official Candy's Group'.

Baca juga, Pemprov DKI Dukung Pemberantasan Jaringan Pedofilia.

"Dari Krimsus Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu pelaku, menambah satu pelaku dari pada kasus Pedofilia ini, tersangka ini atas nama AAJ," kata Argo.

AAJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan Transaksi Elektronik atau pomografi. Pasalnya, karyawan swasta asal Bekasi tersebut juga turut melakukan aktifitas membagikan share foto dan link video ataupun foto berisi konten pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayal 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No 44 tentang pornografi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement