REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengusut 7.000 anggota yang tergabung dalam grup pedofilia di Facebook bernama 'Official Candy's Group'. Kemudian, anggota yang paling banyak mengunggah dan menyebarkan video dan foto pornografi akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang menjadi admin dan member dari grup tersebut yakni WW (27 tahun), DS (24 tahun), DF (17 tahun), dan SHDW (16 tahun). Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, saat ini bertambah satu orang tersangka lagi yang berinisial AAJ (24 tahun).
Tersangka tersebut merupakan member dari grup tersebut. Namun, kata dia, pihaknya masih akan mengusut semua member, yaitu sekitar 7.000 member lebih. "Iya (semua akan diusut). Satu-satu. Jadi seperti yang sekarang kita tangkap. Kenapa kita tangkap? Karena yang bersangkutan ini paling aktif di dalam grup itu untuk mengirimkan, mengunggah gambar itu sehingga kita cari," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3).
Kendati demikian, polisi masih cukup kesulitan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, nama akun Facebook tersebut rata-rata berbeda dengan nama asli anggota.
"Jadi gak ada semua yang di situ menggunakan nama asli sebagai akun. Sehingga butuh waktu untuk mendapatkan orangnya karena profilnya pun berbeda, nama di akun juga berbeda," ucap Wahyu.
Wahyu belum dapat menjelaskan alasan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan mengunggahnya melalui grup tersebut. Namun, kata dia, bisa saja pelaku melakukannya karena kelainan seksual, sehingga pihaknya perlu melakukan pemeriksaan secara psikologis.
"Apakah itu nanti ada kelainan atau tidak itu tergantung nanti hasil daripada keterangan dokter yang bisa menentukan. Jadi bukan kami. Kami hanya memberikan fasilitas untuk pengecekan pemeriksaan sesuai prosedur," kata mantan kapolres Jakarta Selatan tersebut.