REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Peredaran narkoba yang melibatkan jaringan narkotika internasional, masih dikendalikan para bandar besar yang menghuni sejumlah penjara di Indonesia.
Peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jabar masih sangat tinggi. Ini terbukti dengan hanya dalam empat bulan saja, Direktorat Narkoba Polda Jabar, mengungkap sebanyak 1.739 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.013 orang.
Kasus ini diungkap selama Oktober 2016 hingga Januari 2017. "Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 207 kilogram ganja dan 16 kilogram sabu," kata Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Drs Asep Jenal, SH, MH kpeda para wartawan, Jumat (17/3).
Dari jumlah kasus tersebut, kata Asep, sebanyak tujuh laporan polisi (LP) tergolong kelas kakap, dengan jumlah barang bukti cukup besar. Para tersangka dalam tujuh kasus besar tersebut, imbuh dia, melibatkan sindikat jaringan narkoba internasional seperti dari China dan Malaysia.
Jaringan ini, kata dia, dikendalikan oleh para bandar besar yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan ( LP) di tanah air seperti Nusakambangan. "Peredaran narkoba kelas kakap masih dikendalikan oleh para napi yang menghuni sejumlah LP di tanah air," imbuh dia.
Untuk menekan peredaran natkoba kelas kakap, lanjut Asep, pihaknya akan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait seperti Kemenkum HAM. Ia mengatakan, razia terhadap LP masih harus ditingkatkan karena peredarannya masih dikuasai mereka. "Razia LP harus ditingkapkan dengan merazia alat komunikasi ( HP) yang mereka gunakan," kata dia.