REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jumlah narapidana di Indonesia semakin hari mengalami peningkatan yang cukup tajam, sehingga lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara`tidak mampu lagi menampung warga binaan itu.
"Saya benar-benar merasa kaget melihat terjadinya penambahan narapidana (Napi), dan kalau hal tersebut terus dibiarkan bisa nanti berbahaya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pada seminar nasional masalah korupsi yang dipandu Najwa Syihab di Medan, Jumat (17/3).
Para pembicara, dalam siminar itu, yakni Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Gubernur Sumut HT Ery Nuradi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Trimedya Panjaitan. Laju pertambahanan napi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), menurut dia, tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia, misalnya blok atau kamar tahanan.
"Ini yang mengakibatkan seringnya terjadi penumpukan atau over kapasitas para napi di Lapas tersebut," ujar Yasonna.
Ia menyebutkan, begitu juga jumlah sipir yang ada di Lapas, sangat terbatas dan selalu menimbulkan kendala dalam memberikan pengawalan terhadap warga binaan itu. Menkumham mencontohkan, jumlah 430 napi yang menghuni Lapas, tetapi hanya dikawal oleh 16 petugas keamanan sehingga menyebabkan pelaksanaan tugas tidak maksimal.
"Namun, seperti itulah kenyataan yang terjadi di Lapas, dan kita tidak bisa berbuat banyak, karena juga terkendala masalah dana," ucapnya.
Yasonna menambahkan, membludaknya warga binaan itu, juga terjadi di Lapas Medan Labuhan, Sumatera Utara, dengan daya tampung hanya 430 warga binaan, tapi sekarang jumlah penghuninya mencapai 700 orang lebih. Para napi terus, terpaksa berdesak-desakan di ruangan kamar tahanan dan hal tersebut jelas mengerikan.
"Pemerintah telah memikirkan solusi over kapasitas para napi di Lapas, dan berencana akan menambah blok atau fasilitas lainnya," kata Menkumham.
Data yang diperoleh, kini tercatat ada sekitar 190 ribu narapidana memenuhi 477 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan LPKA se-Indonesia.