REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video tragedi kejadian bunuh diri Pahinggar Indrawan (35 tahun) secara live di Facebook telah menjadi viral oleh pengguna media sosial. Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat berhenti membagikan video tersebut.
"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian bunuh diri ini untuk tidak menyebarkannya," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (17/3).
Semuel juga meminta masyarakat yang sudah membagikan video tersebut agar menghapusnya. Sebab tragedi tersebut sangat tidak layak dipertontonkan. "Saya imbau untuk segera men-take down lewat apapun internet juga media sosial. Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan," kata Semuel.
Ia menegaskan, membagikan video tragedi bunuh diri live di Facebook ini selain melanggar nilai kemanusiaan juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28. Salah satu kutipan dalam UU tersebut yang tidak boleh dilakukan yakni: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Pahinggar Indrawan membuat heboh pengguna media sosial setelah menampilkan aksi gantung diri yang disiarkan langsung melalui akun Facebook-nya.
Sebelum mengakhiri hidupnya, pria itu membuat dua kali siaran langsung. Yang pertama berdurasi 1 menit 5 detik, sedangkan yang kedua berdurasi 1 jam 44 menit.
(Baca Juga: Heboh, Pria Ini Bunuh Diri Secara Live di Facebook)