Sabtu 18 Mar 2017 04:49 WIB

Pemprov Kaltara Minta Perusahaan Ikut Amnesti Pajak

Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah itu mengikuti Program Amnesti Pajak.  Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie di Tanjung Selor melalui keterangan tertulis Humas Pemprov Kaltara, Sabtu (18/3) menyebutkan hal itu berkaitan dengan masih minimnya perusahaan di daerahnya yang mengikuti program pemerintah tersebut.

"Perusahaan yang mengikuti program amnesti pajak di Kaltara ini masih sangat terbatas. Makanya dianjurkan untuk mengikutinya karena berkaitan dengan pendapatan negara," harap dia. 

Partisipasi perusahaan dalam program amnesti pajak akan berimplikasi pada penambahan anggaran daerah yang tentunya juga bermanfaat positif pada ketenangan perusahaan itu sendiri karena telah memenuhi kewajibannya. Irianto menegaskan pembangunan di daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga beban bagi stakeholder seperti pengusaha.

Gubernur Kaltara mengatakan, perusahaan dituntut bertanggung jawab kepada daerah dan negara dan bukan hanya memikirkan tanggung jawab atas usahanya. Ia menekankan kebutuhan dana untuk membangun negara sangat besar sehingga dibutuhkan peran serta pengusaha dan bukan diparkir di bank dalam negeri atau luar negeri.

Irianto mengungkapkan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional terdapat tiga proyek strategis yang akan dilaksanakan di Kaltara. Yakni revitalisasi Bandara Juwata Tarakan, revitalisasi Bandara Sebatik Kabupaten Nunukan dan pembangunan Bendungan Long Sempojong. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement