Sabtu 18 Mar 2017 12:30 WIB

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Pembunuhan Polisi di Bali

Rep: Cristal Liestia P/ Red: Ilham
Warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi Bali, Sara Connor (kanan).
Foto: Nyoman Budhiana/Antara
Warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi Bali, Sara Connor (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Jaksa Bali, Anak Agung Jayalantara menilai hukuman penjara empat tahun untuk wanita warga Australia, Sara Connor, terlalu singkat dan tidak adil. Oleh karena itu, ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sara terlibat dalam pembunuhan seorang polisi Bali bersama pacarnya, David Taylor, yang merupakan warga Inggris. Vonis hukuman itu dijatuhkan pada Senin (13/3), kemarin. Sedangkan Taylor dikenai hukuman enam tahun penjara.

Ibu dari dua anak itu mendapatkan hukuman setengah dari yang diajukan oleh jaksa, dan dua tahun lebih singkat ketimbang Taylor. "Sara harus menerima hukuman yang tidak terlalu jauh berbeda (dari Taylor) atau setidaknya lebih dari setengah dari apa yang kami minta," kata Jaksa Anak Agung Jayalantara, dikutip dari Guardian, Sabtu (18/3).

Namun jaksa belum berpikir untuk mengajukan banding untuk hukuman Taylor. Semua pihak memiliki waktu hingga Senin (20/3) mendatang untuk mengajukan banding.

Sementara kuasa hukum Sara, Erwin Siregar mengatakan, ia telah memberitahu keluarganya mengenai keputusan tersebut. Dia diperkirakan akan menemui Sara di penjara Kerobokan, Senin (20/3), untuk membahas apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Siregar mengatakan, ia berencana untuk menyarankan kepada Sara bahwa dia juga harus menantang vonis dan hukuman. "Tentu saja keputusan ada di tangan Sara. Saya akan menjelaskan kepadanya semua konsekuensinya," katanya.

Taylor terlibat dalam perkelahian dengan seorang polisi Bali, Sudarsa, setelah melaporkan kepada petugas polisi bahwa Sara kehilangan dompet pada 16 Agustus. Terjadi percekcokan antara mereka. Taylor lalu memukul Sudarsa dengan walkie talkie, teropongnya dan memukul kepala Sudarsa di bagian kepala dengan botol bir.

Di pengadilan, Ketua Majelis Hakim, Made Pasek mendengar pengakuan Sara yang tidak berusaha melerai mereka. Ia justru menahan Sudarsa agar tak bisa melawan. Tidak hanya itu, Sara juga memotong kartu pengenal Sudarsa karena merasa bersalah atas apa yang dia lakukan.

Pada 17 Agustus dini hari, jenazah Sudarsa yang berlumuran darah itu ditemukan tertutup pasir, dengan puluhan luka di kepala, dada, dan leher.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement