REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 75 persen wajib pajak orang pribadi pekerja seni dalam kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi belum mengikuti program pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam dialog perpajakan dengan selebriti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (17/7) malam, mengemukakan terdapat 958 wajib pajak yang berprofesi sebagai pemain film, pemain sinetron, dan musisi. Berdasarkan catatan DJP, jumlah keseluruhan wajib pajak orang pribadi pekerja seni adalah 1.307, terdiri dari 958 pemain film/sinetron dan musisi serta 349 pekerja seni lainnya. Dari 349 pekerja seni lainnya, tercatat 46 persen atau 160 wajib pajak telah mengikuti program pengampunan pajak.
Wajib pajak orang pribadi pekerja seni peserta pengampunan pajak per 13 Maret 2017 mencapai 399 wajib pajak dengan total nilai tebusan Rp 186 miliar atau rata-rata tebusan senilai Rp 468 juta. DJP juga mencatat uang tebusan tertinggi dari pemain film, pemain sinetron, dan musisi mencapai Rp 1,43 miliar dan terendah mencapai Rp 7.500. Total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut mencapai Rp 14,1 miliar atau rata-rata Rp 58,8 juta.
Sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling banyak berada di DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak. Kemudian di Jawa non-DKI Jakarta 432 wajib pajak, Sumatera 29 wajib pajak, Bali-Papua-Maluku 11 wajib pajak, dan Kalimantan-Sulawesi tujuh wajib pajak.
Sementara itu, kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi pekerja seni pada 2015 tercatat 49 persen (640 wajib pajak) melaporkan SPT dan 51 persen (667 wajib pajak) tidak melaporkan SPT. Angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan tersebut meningkat dari periode 2011 hingga 2014 yang rata-ratanya tercatat sebesar 36,75 persen