REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Indeks Pembatasan Visa Henley & Partners 2017 menyebut kekuatan paspor Indonesia masih kalah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Paspor Indonesia hanya memiliki akses bebas visa di 57 negara, kalah jauh dari Malaysia dan Singapura.
Paspor Malaysia menempati peringkat kedua di Asia Tenggara setelah Singapura dalam hal kebebasan perjalanan. Pada saat ini, pemegang paspor Malaysia dapat melakukan perjalanan ke 164 negara tanpa visa.
Singapura dapat melakukan perjalanan bebas ke 173 negara. Brunei Darussalam di tempat ketiga, dengan memiliki akses bebas visa untuk 151 negara. Untuk negara lain Asia Tenggara, Timor Leste memiliki akses bebas visa untuk 83 negara, Thailand 71, Filipina 61, Indonesia 57, Kamboja 48, Laos 48, Vietnam 45 dan Myanmar 41. Di dunia, Malaysia menempati peringkat ke-13, Singapura keempat dan Brunei ke-23.
Sejak 2006, indeks diperkenalkan, bekerja sama dengan Perhimpunan Penerbangan Internasional (IATA), yang memiliki basis data terbesar di dunia mengenai informasi wisata. Informasi indeks Henley & Partners itu dikumpulkan berdasarkan atas data kepemilikan paspor dan visa dari IATA.
Menurut Henley & Partners, karena perkembangan dunia menjadi semakin global, kalangan individu semakin aktif menjalani kehidupan dan mengendalikan perdagangan dengan skala internasional, dengan demikian peluang untuk memiliki kewarganegaraan kedua atau ketiga, dilihat sebagai pilihan yang menarik. Bagi pribadi dari negara dengan perjanjian bebas visa, paspor kedua dapat membuka perjalanan ke negara yang sebelumnya dibatasi oleh persyaratan proses pengajuan visa. "Paspor kedua ini memberikan akses kepada pelaku bisnis untuk mendapatkan kemudahan di pasar global, dan mewujudkan peluang bagi tujuan pertumbuhan perusahaannya," Henley & Partners mengatakan dalam lamannya.
Jerman menduduki peringkat pertama dunia dengan pemegang paspornya mampu mengakses 177 negara tanpa visa, sementara Afghanistan menduduki peringkat terendah, di tempat ke-104, dengan akses bebas visa hanya di 24 negara.