REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta DPR RI fokus menyelesaikan rancangan rancangan UU Pemilu.
"Karena keterbatasan waktu dalam menyelesaikan rancangan rancangan UU pemilu ini menargetkan selesai pada 28 April 2017. Artinya kurang dari tujuh pekan untuk memyelesaikan. Maka DPR RI fokus saja pada penyelesaian," kata dia dalam diskusi bertema 'Sistem Buka-Tutup Pemilu' di Jakarta, Sabtu (18/3).
Titi menyebut, apabila rancangan UU Pemilu tak bisa selesai dengan tuntas sesuai tenggat, maka akan mengancam jalannya tahapan Pemilu 2019 mendatang. Menurutnya, tahapan Pemilu 2019 akan dibayangi dengan ketidakpastian hukum.
"Walaupun UU Pemilu yang lama masih ada, tapi ini kan dalam proses perubahan. Kami harus pakai yang mana. Kita akan menyelenggarakan pemilu ditengah kegamangan aturan pelaksanaan," jelasnya.
Titi menuturkan, salah satu indikator paling penting terwujudnya pemilu yang demokratis, yakni adanya kerangka hukum pemilu untuk mewujudkan kompetisi yang jujur dan adil antarkandidat. Menurutnya, kerusakan pemilu dimulai pertama kali ketika regulasi didesain sedemikian rupa untuk praktik-praktik curang melawan nilai-nilai keadilan, kesetaraan dan demokrasi.
Titi berharap, Pansus Rancangan UU Pemilu dan pemerintah betul-betul punya komitmen pesta demokrasi akan menjadi regulasi mewujudkan kompetisi pada 2019 yang jujur dan adil. Ia berharap, rancangan UU tersebut akan punya umur panjang, setidaknya digunakan untuk dua hingga tiga pemilu mendatang.
"Karena masyarakat lelah, ganti pemimpin, ganti juga undang-undangnya. Karena itu, itikad baik meteka dinantikan agar kinerja parlemen yang sekarang berkontribusi sisi positif terhadap kemajuan demokrasi," tutur dia.
Selain itu, Titi mengingatkan, Komisi II DPR RI juga memiliki agenda politik dalam menyeleksi uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu. Ia berharap, Komisi II segera melakukan seleksi tersebut karena akhir masa jabatan KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April mendatang.
"Belum ada gelagat uji kelayakan dan kepatutan. Padahal nama-nama sudah diserahkan sejak 17 Februari, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ujar dia.
Titi menyarankan, DPR RI fokus pada hal-hal yang memang harus diselesaikan untuk perbaikan teknis. Selain itu, DPR RI tak perlu mengubah hal-hal yang sifatnya jauh dari harapan rakyat.