Ahad 19 Mar 2017 16:41 WIB

Kemenkominfo: Akun Penyebar Konten Pedofilia tidak Sedikit

Rep: Dian Erika/ Red: Angga Indrawan
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza mengatakan jumlah akun penyebar informasi pedofilia diperkirakan masih banyak. Akun facebook 'official candy's group' disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah akun lain yang menyajikan konten sejenis.

"Memang ada akun-akun yang terkait dengan Official Candy's Group. Jumlahnya tidak sedikit," ujar Noor ketika dikonfirmasi, Ahad (19/3).

Namun, dirinya belum bisa menyebut secara pasti jumlah akun-akun tersebut. Menurut Noor, penutupan akun Facebook Official Candy's Group masih menanti permintaan dari kepolisian.

Pihaknya mengaku tidak bisa serta-merta menutup akun yang meresahkan masyarakat itu. "Karena kasus ini menyangkut tindak pedofilia dan masih dalam  proses penyelidikan maka kami menanti perkembangan dari kepolisian. Akun segera ditutup jika sudah ada surat resmi dari aparat," katanya.

Dia pun meminta masyarakat yang mengetahui adanya akun atau situs yang mengandung konten pedofilia untuk segera menginformasikan kepada Kemenkominfo. Masukan dari berbagai pihak dijadikan salah satu pertimbangan penutupan akun-akun dengan informasi negatif itu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus empat tersangka yang berinisial, WW (27 tahun), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menuturkan, kasus ini bermula saat para tersangka membuat grup Facebook bernama Official Candys Group. Tersangka bertindak sebagai admin grup untuk menjadikan grup itu sebagai wadah saling berbagi video maupun gambar yang memuat konten pornografi anak.

"Ini dibentuk september 2016, dan sudah beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang (tersangka)," ujar Iriawan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement