Ahad 19 Mar 2017 20:09 WIB

Kemenag Buat Pedoman Bersama Ceramah di Rumah Ibadah

Rep: Fuji E Permana/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyusun pedoman bersama ceramah di rumah ibadah. Pedoman tersebut berisi aturan tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan penceramah agama di rumah ibadah.

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pedoman bersama ini nantinya akan dibahas bersama dengan para tokoh agama. Proses penyusunannya juga akan melibatkan semua kalangan, para pemangku kepentingan.

"Bukan semata melibatkan partisipasi mereka. Tapi merekalah para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini," kata Lukman dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Ahad (19/3).

Ia menerangkan, pedoman bersama diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah. Pedoman ini juga bisa menjadi panduan bersama pengelolaan rumah ibadah dan acuan masyarakat luas.