REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan para tersangka kasus pedofil anak melalui akun facebook 'official candy's group' berpeluang dikenai hukuman pemberatan. Selain melanggar UU Pornografi, tersangka juga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Para tersangka bisa dikenai pasal pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008. Selain itu, pelaku dikenai pasal perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016," ujar Pribudiarta kepada Republika.co.id, Ahad (19/3).
Adapun UU Perlindungan Anak tersebut menerapkan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak. Namun, pihaknya mengingatkan jika ada tersangka yang masih di bawah umur. "Kepadanya tentu akan diterapkan sistem peradilan hukum anak," katanya.
Pribudiarta juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengembangan kepolisian, diketahui jumlah tersangka yang terlibat kasus ini ada lebih dari empat orang. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus empat tersangka yang berinisial, WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan menuturkan, kasus ini bermula saat para tersangka membuat grup pada media sosial Facebook dengan nama 'Official Candys Group'. Tersangka bertindak sebagai admin grup untuk menjadikan grup itu sebagai wadah saling berbagi video maupun gambar yang memuat konten pornografi anak.
"Ini dibentuk september 2016, dan sudah beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang (tersangka)," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).