Senin 20 Mar 2017 10:26 WIB

Pelaku Pedofil Harus Dijerat dengan Tiga UU

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Fahira Idris
Foto: dok.Istimewa
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris prihatin dengan maraknya kekerasan seksual pada anak-anak di bawah umur. Kabar terakhir, terbongkarnya jaringan pelaku pedofil yang menyebar aksi bejatnya lewat grup Facebook dan Whatsapp oleh Polda Metro Jaya. 

Dia mengatakan, para pelaku tersebut harus dihukum berat karena tindakan mereka adalah kejahatan luar biasa. Fahira meminta kepada penegak hukum, agar para pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi. 

Dia juga mengatakan, mereka harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru. Dalam perppu yang sudah disahkan DPR menjadi UU ini, ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Untuk kasus ini, dia mengatakan, para pelaku layak dijerat dengan opsi hukuman kebiri. 

“Saya minta Kepolisian juga menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan opsi hukuman kebiri sangat layak dijadikan tuntutan dakwaan bagi para perusak generasi ini. Para pelaku ini harus dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus,” kata senator dari DKI Jakarta itu, saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (19/3)

Menurut Fahira, para predator-predator anak tersebut bukan hanya menyebar konten pornografi anak, tapi juga menjadi pelaku paedofil. Apalagi, Fahira menyebut, para korban rata-rata dibawah usia 10 tahun, dan aksi bejatnya direkam dan disebar lewat grup Facebook dan Whatsapp yang mereka kelola. 

Selain itu, dia menyatakan para pelaku juga pantas dijerat dengan hukuman kebiri kimia. Itu karena korbannya lebih dari satu, kemudian antara pelaku dan korban ada hubungan keluarga. Misalnya, ada salah satu pelaku mengakui dua korbannya adalah keponakannya sendiri. Dia mengatakan, kasus ini harus menjadi peringatan, bangsa ini perang terhadap kejahatan seksual. 

Menurut dia, kasus ini harus menjadi pintu masuk membongkar kejahatan pedofil di Indonesia. Sebab, apabila diamati dari modusnya, para anggota grup yang jumlahnya ribuan itu, harus aktif, dan diwajibkan mengirim gambar atau video berkonten paedofilia. Maka bisa dipastikan kejahatan ini dilakukan secara masif dan korbannya banyak.

“Jangan sampai Indonesia jadi surganya para pedofil. Kita harus perangi mereka sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement