REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun pedoman bersama ceramah di rumah ibadah. Pedoman itu berisi aturan tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan penceramah agama di rumah ibadah.
Menanggapi hal itu, Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni mengatakan, pembuatan pedoman tersebut hanya bentuk kekhawatiran terhadap cara penyampaian dai-dai. "Iya sekarang itu mungkin karena banyak kekhawatiran, alasan banyak kekhawatiran dengan dai-dai di masjid," ujar Imam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (20/3).
Padahal, kata dia, sejatinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait hal itu. Pasalnya, ajaran agama Islam yang disampaikan selama ini sebenarnya tidak ada yang salah. "Di masjid itu tak ada yang perlu dikhawatirkan sebenarnya, cuma kadang-kadang amar makruf nahi mungkar itu," ucapnya.
Ia menegaskan, ajaran-ajaran agama yang disampaikan tidak ada yang salah di setiap rumah ibadah. Tapi, yang menjadi masalah adalah saat ada orang yang melakukan tindakan provakasi, sehingga rumah ibadah pun dianggap telah memunculkan konflik.
"Cuma kalau ada yang provakasi baru begitu, paling-paling begitu. Kalau ajaran-ajaran yang tidak benar tidak ada sejatinya. Mungkin ada yang provokatif pidato-pidatonya," kata dia.
Karena itu, kata dia, Kemenag tidak perlu membuat pedoman seperti itu. Jika hal itu dibuat, ia justru khawatir malah akan memunculkan masalah-masalah yang baru. "Jadi sebenarnya yang perlu diberikan hanya pemberitahuan hindarkan provokasi. Kalau pedoman itu dibuat pemerintah sudah masuk dalam masjid, besok-besok pemerintah khotbah sendiri, pemerintah yang ngatur," jelasnya.