Senin 20 Mar 2017 13:53 WIB

Arab Saudi Gencar Contohkan Perlindungan HAM di Hukum Syariah

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
  Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al-Saud
Foto: EPA/Raed Qutena
Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al-Saud

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman telah mengonfirmasi keinginan Arab Saudi untuk memberikan contoh atas perlindungan hak-hak dan kebebasan yang sah. Hal itu, demi mencapai kesejahteraan dan pembangunan sosial yang komprehensif, sesuai dengan syariah Islam.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (20/3), Kerajaan pun berharap keinginan itu dapat tercapai sambil tetap menjaga keamanan sosial, dan meningkatkan kepercayaan di dalam agama. Selain itu, ia berharap langkah itu dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah.

Pernyataan Raja Salman itu disampaikan Pangeran Khaled al-Faisal, penasihat Penjaga Dua Masjid Suci dan Gubernur Makkah, pada konferensi internasional yang bertajuk "Tren Intelektual antara Kebebasan Berekspresi dan Prinsip Dasar Syariah". Konferensi dihelat Dewan Fiqih Islam Liga Muslim Dunia (MWL).

Pangeran Khaled menekankan, sesuai Alquran, manusia bebas memiliki darah, uang, dan kehormatan mereka, karena Islam telah membebaskan semua ibadah, kecuali menyembah Allah SWT. Tapi, dia mengingatkan, jika manusia harus mematuhi aturan yang ditasbihkan Allah SWT.

Dewan telah menetapkan kalau tujuan langkah itu bukan menyerang ibadah, ritual, dan kesucian agama, melainkan untuk berkomitmen kepada ketulusan, nilai-nilai masyarakat dan tatanan sosial, sekaligus demi menjaga objektivitas urusan agama dan duniawi.

Media, turut pula diharapkan sebagai sarana komunikasi dan publikasi, dan menebar nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan dengan tanggung jawab atas kebenaran. Media diminta berhati-hati mengolah bahan yang bisa membahayakan nilai-nilai dan menciptakan hasutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement