REPUBLIKA.CO.ID, BATU – Jajaran kepolisian resort Kota Batu menangkap buruh bangunan yang menjadi pengedar uang palsu. Eri Prastiyo, warga Jalan Panderman Nomor 41 Kota Batu, harus merasakan dinginnya lantai tahanan sejak dibekuk polisi pada Rabu (15/3) silam. Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata mengatakan terungkapnya peredaran uang palsu berangkat dari adanya laporan masyarakat.
Dalam rilis yang digelar pada Senin (20/3) Leo menunjukkan puluhan lembar uang palsu yang dimaksud. Uang tersebut hampir menyerupai uang asli dengan permukaan yang tidak rata dan dilengkapi benang pengaman. Namun warna uang terlihat lebih gelap jika dibandingkan dengan uang asli.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan dilakukan dengan memancing tersangka oleh anggota polisi yang berpura-pura mengajak bertransaksi. "Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan terhadap Eri dan juga melakukan undercover untuk melakukan transaksi dengannya," kata Leo.
Setelah sepakat bertransaksi, penyidik yang melakukan penyamaran memperoleh uang palsu dengan perbandingan 1:2. Setiap membayar Rp 100 ribu, tersangka memberikan dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Selanjutnya penyidik membawa uang asli Rp 1 juta untuk ditukar dengan uang palsu senilai Rp 2 juta. Ketika transaksi tersebut akhirnya berlangsung, penyidik Satreksrim Polres Batu melakukan tangkap tangan. Pada saat tertangkap tangan, pria 31 tahun itu sedang membawa uang palsu sebanyak Rp 2,2 juta.
Kepada polisi tersangka mengaku memperoleh uang-uang palsu dari temannya bernama Feri Suroso. Polisi segera melakukan pencarian terhadap Feri dan ia ditangkap ketika berada di rumah kos rekannya tak jauh dari Pasar Merjosari Kota Malang. Polisi yang menggeledah kos tersebut tidak menemukan barang bukti apapun. Namun dari handphone Feri polisi menemukan bukti percakapan WhatsApp antara Feri, Eri, dan seorang tersangka lain berinisial B.
"Saat ini tersangka B masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dialah yang selama ini memasok uang palsu," jelas Leo. Sementara ini dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan, dua handphone, satu unit sepeda motor, dan satu jaket berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Eri dan Feri dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Hukuman yang dihadapi adalah ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Pasal kedua yang dikenakan adalah Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan atau 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 50 miliar.