Senin 20 Mar 2017 14:59 WIB

Pedofil Lolly Candy Sebaiknya Dihukum Mati

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah membongkar jaringan pelaku kejahatan paedofil via grup Facebook Lolly Candy. Komisi III meminta para pelaku dihukum semaksimak mungkin seperti hukuman kebiri atau eksekusi mati. 

"Kejahatan seksual anak yang dilakukan oleh para pelaku sungguh tak bisa ditoleransi lagi. Tindakan mereka sudah merusak masa depan anak. Para pelaku sebaiknya dihukum mati atau setidaknya dikebiri dengan kimiawi,"  ujar Sahroni, Senin (20/3). 

Menurut Sahroni, tak cuma pelaku yang berperan sebagai admin di grup itu saja, para anggota yang menjadi bagian dari grup tersebut juga harus ditindak. Pasalnya, kata dia, para anggota membiarkan bahkan menikmati tayangan maupun gambar perilaku kejahatan seksual pada anak yang diunggah di media sosial itu.

"Semuanya harus diproses hukum. Para anggota, mereka mengetahui terjadinya kejahatan seksual pada anak tapi membiarkan saja. Ini juga keterlaluan. Apalagi konten video maupun gambar yang diungguh berjumlah ribuan," kata dia.

Sahroni meminta pemerintah mengawasi lebih aktif konten media sosial berbau pornografi, terlebih menjadikan anak sebagai objek. Dia menyebut yang terjadi dengan kasus Lolly Candy menunjukan kasus kejahatan seksual anak sudah harus disikapi secara serius. Pemerintah dinilai harus lebih aktif memantau konten medsos maupun internet yang berbau pornografi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat lebih dari 7.000 anggota di dalam grup Lolly Candy. Setiap anggota dituntut harus mengunggah konten pornografi anak dalam bentuk video atau pun foto.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi M Iriawan menyampaikan admin mewajibkan anggota gruopuntuk terus mengunggah video atau gambar porno dengan korban yang juga harus berbeda. "Syarat-syarat yang harus diikuti oleh para member, pertama tidak boleh pasif. Kalau tidak melaksanakan ini, akan dikeluarkan dari grup," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement