REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan mengenai izin kapal pesiar harus segera dievaluasi. Hal ini guna mencegah kejadian insiden Kapal Pesiar MV Caledonian Sky yang menabrak terumbu karang di perairan Raja Ampat tidak terulang lagi di kemudian hari.
Pengamat Pariwisata Universitas Pancasila, Fahrurozy Darmawan mengatakan, kebijakan pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar disatu sisi diterbitkan untuk menggenjot jumlah kunjungan wisatawan asing.
Dimana pemerintah menargetkan sekitar 20 juta wisatawan berkunjung ke Indonesia di 2019. "Tetapi kebijakan ini seharusnya disertai dengan perencanaan yang matang, agar dampak negatif dari kebijakan ini bisa diminimalisir," kata Fahrurozy di Jakarta, Senin (20/3).
Seperti diketahui, Kapal Pesiar MV Caledonian yang masuk ke perairan Raja Ampat mengakibatkan kerusakan pada terumbu karang. Menurut investigasi awal, diperkirakan 1600 m2 terumbu karang yang rusak atas kejadian tersebut apalagi pemulihan terumbu karang tersebut dapat memakan waktu hingga puluhan tahun.
Fahrurozy mengatakan, salah satu daya tarik terbesar yang dimiliki Raja Ampat adalah kekayaan bawah lautnya. Sebab itu, dia melanjutkan, seharusnya pemerintah memprioritaskan untuk menjaga ekosistem bawah lautnya. "Kehilangan daya tarik pariwisata artinya adalah kehilangan modal pariwisata, hal ini sangat merugikan bagi suatu destinasi pariwisata," katanya.
Fahrurozy mengatakan, kesalahan tidak hanya dilemparkan ke MV Caledonian Sky saja, tetapi kebijakan serta regulasi pemerintah juga diharapkan mampu untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan tersebut. Dia mengungkapkan, kegiatan pariwisata massal tidak serta merta mendatangkan keuntungan, lebih jauh lagi, pemerintah harus memikirkan dampak negatif dari kegiatan pariwisata ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.