Senin 20 Mar 2017 16:12 WIB

Syarat Saldo Rp 25 Juta Dibatalkan untuk Paspor Tujuan Wisata

Rep: Mabruroh / Red: Nur Aini
Paspor
Foto: depok.imigrasi.co.id
Paspor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM menarik kembali persyaratan kepemilikan saldo rekening Rp 25 juta di dalam pembuatan paspor tujuan wisata. Menurut dia, dibatalkannya kebijakan tersebut menanggapi respon dari masyarakat yang merasa keberatan.

"Mulai hari ini pemohon paspor dengan motif wisata tidak akan ditanyakan saldo rekening Rp 25 juta," kata Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin (20/3).

Agung menjelaskan, sebenarnya sejak awal tidak ada dalam surat edaran tentang persyaratan deposit Rp 25 juta itu. Namun memang ada di dalam surat dinas korespondensi internal keimigrasian.

Hanya saja, para petugas di daerah tidak bisa berimprovisasi kapan mengajukan pertanyaan terkait jumlah saldo dalam rekening yang dimiliki calon pembuat paspor wisata. Sehingga yang terjadi di masyarakat justru menimbulkan polemik dan sejumlah penolakan. "Di daerah tidak bisa berimprovisasi, sehingga untuk menghindari kesalahpahaman Rp 25 juta dihapuskan," kata dia.

Tujuan awalnya kata Agung, memang hanya untuk konsumsi para petugas pada saat melakukan wawancara. Pada saat ditemukan adanya kecurigaan data yang diajukan pemohon dan kecurigaan pada saat menjawab pertanyaan maka diajarkan persyaratan memperlihatkan saldo Rp 25 juta.

Kendati demikian, kata Agung, dihapusnya penyebutan angka Rp 25 di internal imigrasi tidak menghapus persyaratan lainnya. Bagi calon peserta haji dan umrah tetap harus menyertakan surat rekomendasi kementerian agama untuk membuat paspor. Kemudian untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) wajib mencantumkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan telah melewati uji kesehatan dari BNP2TKI.

Untuk mereka yang akan magang di luar negeri harus menyertakan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerajaan. Begitupun dengan WNI yang akan melakukan kunjungan keluarga maka wajib menyertakan surat jaminan dari keluarga yang akan dikunjungi. "Sedangkan untuk wisatawan tidak ada rekomendasi tambahan tapi wawancara akan diperdalam untuk memastikan motifnya jujur dan tidak jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujarnya.

Kemudian untuk persyaratan umum lainnya tetap berlaku seperti melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran bagi setiap WNI yang akan membuat Paspor tujuan manapun. Kemudian untuk mencegah keberangkatan TKI nonprosedural atau ilegal maka akan dilakukan pengetatan pada saat wawancara.

Misalnya, kata Agung, pada saat wawancara pemohon tidak berterus terang akan bekerja di luar negeri melainkan mengaku akan melakukan kunjungan wisata. Hal ini dapat diketahui sehingga petugas imigrasi akan menggali informasi lainnya. 

Bahkan, selain memperhatikan jawaban, melihat dokumen, petugas juga akan memperhatikan seluruh gesture pemohon. Tujuannya agar petugas mendapatkan keyakinan dari jawaban pemohon dan menghindari kesalahpahaman penghapusan persyaratan Rp 25 juta itu bagi calon wisatawan. "Profiling, gesture, atau body language, di mana petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri, sehingga untuk menghindari kesalahpahaman Rp 25 juta dihapuskan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement