Senin 20 Mar 2017 17:10 WIB

MK Diminta Tanggung Jawab Hilangnya Berkas Perkara Pilkada Dogiyai

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas AL-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus bertanggung jawab atas hilangnya dokumen perkara pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. “Kalau berkas itu sudah ke MK maka yang harus bertanggung jawab adalah MK. Kecuali berkasnya masih di KPU, maka menjadi tanggung jawab KPU,” kata Suparji, Senin (20/3). 

Suparji juga menghimbau kepada MK untuk mengklarifikasi secara jelas. “Ini agak aneh dan sangat mengkhawatirkan, perlu ada klarifikasi secara jelas jangan sampai ini kemana-mana,” katanya. 

Selain itu, pengamat hukum lainnya, Asep Warlan Yusuf juga menganggap MK dalam hal ini sekjen harus bertanggung jawab. “Alat bukti itu biasanya ke sekjen, bukan hakim MK. Jadi yang menyimpan, meregistrasi untuk para hakim itu sekjen. Ketika hilang maka sekjen harus bertanggung jawab,” ujar Asep.

Menurut Asep, hilangnya dokumen perkara di MK ini pertama kali terjadi. Sebelumnya, MK tidak pernah kehilangan berkas perkara. Tim independen harus mencari tahu, apakah ada kesengajaan, kecerobohan atau ada pihak-pihak yang ingin memperburuk citra MK. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement