REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Puluhan massa yang mengaku perwakilan masyarakat Kota Tasikmalaya mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (20/3) siang. Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta informasi terkait tindak lanjut penanganan sejumlah kasus korupsi di Kota Tasikmalaya.
Menurut salah seorang perwakilan massa, Miftah Fauzy, masa datang bersama sejumlah perwakilan masyarakat seperti dari Pondok Pesantren Al Asyairoh dan Ikhwanul Alam. Ia meminta, kejaksaan segera memroses berbagai laporan dugaan korupsi di wilayah tersebut. "Upaya tindak lanjut ini penting untuk menjaga kondusivitas di Kota Tasikmalaya," ujar Miftah, saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejati Jawa Barat.
Miftah mengatakan, pihaknya khawatir muncul berbagai fitnah terkait adanya laporan kasus tersebut. Selain itu, Ia pun khawatir adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan polemik ini. Apalagi, saat ini, di media sosial banyak informasi yang beredar terkait kasus ini yang menyedot perhatian warga Kota Tasikmalaya.
Oleh karena itu, dia berharap, berbagai kasus yang dilaporkan ini segera ada titik terang untuk menghindari hal-hal tersebut. Karena, hanya kejaksaan yang mampu menentukan benar tidaknya laporan dugaan korupsi tersebut. "Jadi perlu ada kepastian hukum. Semua ini kami lakukan semata-mata untuk menghindari fitnah dan terjadinya oknum-oknum yang melakukan pemanfaatan atas isu-isu yang beredar ini," katanya.
Miftah percaya, Kejaksaan mampu menuntas kasus ini secara baik dan sesuai fakta. Karena, yang berhak menyatakan ini unsur korupsi atau gratifikasi adalah kejaksaan. "Kami menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan," katanya.
Menurut Miftah, laporannya ini akan berlanjut ke Kejaksaan Agung jika di Kejati Jawa Barat tidak ada kejelasan. Ia pun meminta seluruh unsur warga Kota Tasikmalaya berperan aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan. Adanya laporan kasus-kasus korupsi ini pun, harus diperhatikan secara baik oleh warga di Priangan timur ini.
Berbagai kasus korupsi di Kota Tasikmalaya ini, kata dia, di antaranya menyangkut dugaan gratifikasi dalam pembangunan Lotte mart, pemalsuan tanda tangan wali kota dalam proyek pembangunan jalan Mangkubumi-Indihiang sebesar Rp 121 miliar.