Senin 20 Mar 2017 20:43 WIB

Tersangka Sodomi Terhadap 42 Anak Diringkus di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
kekerasan seksual marak
Foto: Mardiah
kekerasan seksual marak

REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI SELATAN -- Tersangka sodomi terhadap puluhan anak di Batang Angkola, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, akhirnya dibekuk. Dia diringkus personel Polres Tapsel di Medan, Sabtu (18/3).

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Samsul Anwar Harahap (35), warga desa Janji Manaon, Batang Angkola. Predator anak tersebut ditangkap di Jl Denai, Tegalsari Mandala III, Medan Denai, Medan.

Jama menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan tersangka berada di kota Medan. Mendapatkan informasi tersebut, personel Reskrim Polres Tapsel langsung berangkat ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah ditelusuri, petugas pun, lanjut Jama, menemukan jejak pelaku di Jl Denai, kelurahan Tegalsari Mandala III. 

"Namun, saat itu kami tak mau gegabah langsung mengamankan target operasi. Setelah tiga hari melakukan pendalaman, petugas akhirnya menangkap pelaku tepat di tepi jalan Denai," ujar dia. 

Usai mengamankan pelaku, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tapsel untuk diperiksa lebih lanjut. Jama menjelaskan, kasus sodomi yang dilakukan tersangka terhadap puluhan anak terkuak berdasarkan pengakuan salah seorang korban berinisial RAH (5) kepada orangtuanya, NH (40) pada 3 Maret lalu. Korban tinggal satu desa dengan tersangka di Janji Manaon, kecamatan Batang Angkola.

Saat itu, korban yang baru pulang jalan-jalan dengan tersangka Samsul mengeluh sakit pada bagian anusnya. Mendengar pengakuan anaknya itu, NH pun terkejut. Ia kemudian bertanya dan mendesak anaknya untuk menceritakan yang dialaminya. Korban pun akhirnya mengaku bahwa dia telah disodomi oleh tersangka.

Mendengar hal itu, NH yang emosi langsung menemui Samsul. Tersangka pun mengakui perbuatannya. Hal ini lalu disampaikan oleh perangkat desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan Samsul. Kepada para perangkat desa, Samsul kembali mengakui perbuatannya.

Warga yang cemas mendengar pengakuan korban lalu bertanya pada anaknya masing-masing. Dari pengakuan anak di desa Janji Manaon, diketahui korban pelecehan seksual tersangka mencapai 17 orang. Para orang tua pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Tapsel.

Jama mengatakan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik pascaditangkap, jumlah korban perbuatan cabul Samsul ternyata lebih dari 17 orang. Jumlah total korban Samsul diketahui mencapai 42 anak dan tersebar di sejumlah daerah.

"Aksi sodomi yang dilakukan Samsul terjadi mulai 2004 lalu. Awalnya, melakukan aksi pencabulan terhadap lima anak di Jakarta Timur," kata Jama.

Menurut Jama, aksi tersangka ini disebabkan rasa dendamnya karena pernah dua kali menjadi korban sodomi saat merantau di Jakarta pada 1999. Dia pun akhirnya melakukan hal yang sama kepada lima anak yang identitasnya tidak diingatnya.

Setelah dari Jakarta, Samsul sempat kembali merantau ke Semarang pada 2006 sampai 2011. Selama di Semarang, dia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan cabul. "Tapi, saat merantau ke Tanjung Pura, Langkat (Sumut), tepatnya pertengahan tahun 2011 hingga tahun 2013, dia menyodomi tujuh korban," ujar Jama.

Setelah itu, karena tidak lagi bekerja, Samsul pun memutuskan untuk pulang kampungnya di desa Janji Manaon, Batang Angkola, Tapsel pada pertengahan 2013. Di sinilah dia diketahui melakukan perbuatan sodomi terhadap 30 anak. 

"Perbuatan itu dilakukannya sejak pulang tahun 2013 hingga 2017. Jadi total korbannya ada 42," kata Jama. Atas perbuatannya, Samsul dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Jama. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement