REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku memang meminta bantuan kepada adik ipar Presiden RI Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, untuk menyelesaikan persoalan tax amnesty perusahaannya. "Saya minta bantuan Pak Arif karena tax amnesty saya ditolak. Itu saya minta bantuan sebagai teman," tutur dia di sela-sela proses persidangan kasus penghapusan pajak perusahaannya, PT Eka Prima, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Arif yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Senin (20/3), pun mengakui Rajamohanan pernah bercerita soal tax amnesty perusahaannya yang terkendala saat diurus. Lantas, Arif memberitahu pengalamannya saat mengurus tax amnesty itu.
Saat mengurus tax amnesty, Arif mengakudibantu Handang Soekarno. Handang, yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut, saat itu adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Seingat saya, saya meminta Pak Mohan untuk kirim data-data perusahaan. Data-datanya dikirim ke saya, setelah itu saya terima tanpa saya baca langsung," ucap Arif.
Arif juga mengatakan setelah menerima dokumen tersebut, lantas ia meneruskannya kepada Handang. Namun, saat dikirim ke Handang, dia mengatakan tidak membaca dokumen yang dikirim Rajamohan lewat aplikasi sosial Whatsapp itu.
"Sama sekali enggak baca, saya enggak baca isinya apa," tutur dia saat ditanya jaksa apakah mengetahui isi dokumen tersebut.