Selasa 21 Mar 2017 06:36 WIB

Polda Aceh Amankan Dua Tersangka Penembakan Warga Aceh Timur

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Aceh melakukan penangkapan kepada dua terduga pelaku penembakan warga di Aceh Timur pada (5/3) lalu. Dua orang ini atas nama Agusti Randa (31 tahun) dan Muhammad Jais (30).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan dua pelaku penembakan diamankan pada Ahad (19/3). Keduanya diamankan di daerah Langsa dan Tamiyang, Aceh.

"Inisialnya GS (31) alias A ditangkap di kota Langsa, Minggu jam 14.00 dan MJ (30) ditangkap  pukul 16.00 di desa Payatengah, Aceh Tamiang," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3).

Menurut Boy, GS merupakan pelaku yang memerintahkan dan merencanakan aksi penembakan itu. Sedangkan MJ merupakan pelaku penembakan bersama dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Peran dari tersangka adalah yang bersangkutan merupakan pihak yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi penembakan ini, bersama MJ dan DPO lainnya," kata Boy.

Aksi penembakan sendiri lanjut dia, dilatarbelakangi oleh isu Pilkada di Aceh. Diduga, tersangka GS merupakan tim sukses dari salah satu paslon yang kalah dalam Pilkada. Sedangkan korban penembakan yakni Juman (52) dan Misno merupakan merupakan tim sukses Bupati Aceh Timur. Sehingga akibat Paslon yang didukungnya kalah, memuat GS kecewa.

"GS merupakan salah satu tim sukses sebuah partai yang ada di sana kemudian kecewa karena hasil pemilu kalah," jelasnya.

Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada (5/3) lalu. Juman mendapatkan luka tembak di sekitar leher sedangkan Misno pada daerah perut. Keduanya masih dalam perawatan di rumah sakit Zainal Abidin Banda Aceh. Sedangkan untuk dua palsu yang buron masih dalam pengejaran kepolisian pilda Aceh dan Polres Aceh Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement