Selasa 21 Mar 2017 07:08 WIB

Lapor Harta ke KPK, Sandiaga tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada oleh KPU DKI Jakarta pada 26 Februari 2017.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada oleh KPU DKI Jakarta pada 26 Februari 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dipastikan tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (21/3). Sandiaga sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan lahan senilai Rp 12 miliar pada Desember 2012.

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, Sandi telah memiliki agenda harian yang telah disusun jauh hari dalam menjalani kampanye putaran kedua DKI. Hari ini, kata dia, ada agenda Sandi yang cukup penting dan disebutnya tak bisa ditinggalkan yakni melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK.

"Bang Sandi tidak dapat menghadiri panggilan tersebut," kata Yupen di Posko Pemenangan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3) malam.

Yupen mengatakan, Tim Hukum Anies-Sandi akan meminta penjadwalan ulang ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan Sandiaga. Dia memastikan, Sandi akan taat hukum dan siap menghadapi panggilan berikutnya dari pihak Kepolisian. 

Ketaatan itu, kata dia, telah dibuktikan saat menghadiri panggilan Polsek Tanah Abang beberapa waktu lalu. "Tapi jangan khawatir, pada kesempatan berikutnya, Bang sandi akan datang," ujar dia.

Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga Uno ke polisi atas tuduhan pidana penggelapan. Sandi dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

Sandi dan Andreas dituding melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Fransiska melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). Laporan tersebut diterima dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement