Selasa 21 Mar 2017 09:58 WIB

Pihak Rubby Peggy Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Penahanan (ilustrasi)
Penahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan antara ACTA, ahli hukum keluarga Rubby Peggy dan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat belum menemukan titik terang. Kuasa hukum pihak Rubby, Helmi Al Zuhri mengatakan pihaknya dan ACTA telah mengajukan permintaan penangguhan penahanan Rubby.

"Masih dalam proses oleh kepolisian," kata Helmi Al Zuhri di Jakarta, Selasa (21/3).

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie enggan menjelaskan tentang proses yang sedang berjalan terkait pengajuan penangguhan penahanan Rubby. "Itu teknis, tidak bisa disampaikan," jelas Roycke.

Terkait dengan adanya tindakan kekerasan psikologis terhadap Rubby Peggy seperti yang diungkapkan ACTA, Roycke membantahnya. Dia mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki bukti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement