REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2017 tentang transportasi daring akan efektif diberlakukan pada 1 April 2017 mendatang. Setidaknya ada lima poin yang mengatur persoalan transportasi daring tersebut.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan dari lima poin tersebut nantinya tidak langsung akan ada penindakan bagi para operator transportasi daring tersebut. Budi mengatakan untuk beberapa poin akan diberikan tenggat waktu hingga tiga bulan kedepan untuk bisa disesuaikan.
Budi mengatakan dua poin yaitu persoalan wajib KIR, Penyesuaian kelengkapan berkas perjalanan seperti STNK dan SIM, pihak operator transportasi daring diberikan waktu hingga tiga bulan kedepan untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri tersebut.
"Pemberlakukan tetap satu april, tapi butir butirnya kita kasih tenggang waktu. Kita juga menyampaikan ke Pemda dan Polda, jangan sampai langsung penegakan hukum. Jadi sosialisasi dulu," ujar Budi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (21/3).
Budi menjelaskan selain dua hal tersebut pada poin penyesuaian tarif dan kuota, pemerintah pusat memberikan penentuan tarif tersebut terhadap pemerintah daerah. Budi menjelaskan, pemerintah daerah diberikan tenggat waktu dua bulan sejak diberlakukannya Permen Nomor 32 Tahun 2017 tersebut pada 1 April mendatang.
Budi menjelaskan, nantinya pihak pemerintah daerah membahas penyesuaian tarif dan kuota dengan pihak transportasi daring di daerah dengan asosiasi taksi dan angkutan umum di daerah masing masing.
"Nah ini kita lihat costnya berapa, bensin pengemudi berapa, margin keuntungannya berapa. Nah ini nanti kita hitung berapanya. Baru nanti kita distribusikan," ujar Budi.