REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan berkas kasus untuk tersangka wali kota Madiun nonaktif Bambang Irianto pada Selasa (21/3) ini dilimpahkan ke penuntutan umum. "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka BI ke penuntutan umum," ujar dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/3).
Febri mengatakan, rencananya sidang kasus untuk tersangka Bambang ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Pada siang ini juga, penahanan tersangka akan langsung dipindahkan ke Lapas Medaeng di daerah Surabaya. "Siang ini dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng," kata dia.
Berkas kasus Bambang yang dilimpahkan ke proses penuntutan umum ini yakni untuk tiga kasus yang disidik. Ketiganya, indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka atas kasus indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009 sampai 2012.
Tersangka Bambang diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut. Pasal yang disangkakan kepada Bambang adalah pasal 3 dan/atau pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Bambang sebelumnya juga telah diproses untuk perkara lainnya. Pertama adalah perkara indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012.
Di kasus ini, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf I atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada perkara kedua, Bambang dikenakan pasal 12 B UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.