Selasa 21 Mar 2017 13:31 WIB

Penumpang Kualanamu Sembunyikan 400 Gram Ganja di Kaus Kaki

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Calon penumpang memasuki kawasan bandara pada
Calon penumpang memasuki kawasan bandara pada "Soft Operation" Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumut, Kamis (25/7). (Antara/Septianda

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang calon penumpang di bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, diamankan karena ketahuan membawa narkotika. Dari tangannya, petugas menyita daun ganja kering seberat 400 gram.

Branch Communication and Legal Manager Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Rahmat (23), warga Palembang, Sumatra Selatan. "Yang bersangkutan diamankan pada Senin, 20 Maret pukul 15.00 WIB," kata Wisnu, Selasa (21/3).

Wisnu mengatakan, Rahmat merupakan calon penumpang salah satu maskapai dengan nomor penerbangan QZ8040 tujuan Palembang. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disimpan di dalam kaus kaki yang dikenakannya.

Namun, saat melewati security check point (SCP)‎ Kualanamu, petugas yang melakukan profiling kemudian mencurigai gerak-gerik tersangka. Dia pun dibawa ke ruang khusus untuk dilakukan pemeriksaan badan.

"Oleh personil Avsec (petugas keamanan bandara) ditemukan empat bungkus plastik yang diletakkan di kedua kaus kaki yang dikenakannya, total berat 400 gram," ujar Wisnu.

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di Kampong Tanjung Gusta, Deli Serdang, tempat dilaksanakannya Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Rencananya, daun ganja kering itu akan dijual kembali di daerah asalnya di Palembang. "Berdasarkan identitasnya, yang bersangkutan merupakan peserta kongres tersebut," kata Wisnu.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun masih memburu orang yang menjual ganja kering kepada tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement