Selasa 21 Mar 2017 13:34 WIB

Saksi Ahli Bahasa Sebut Kalimat Ahok Berdasarkan Fakta

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia yang didatangkan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rahayu Surtiati, menjelaskan apa yang dikatakan terdakwa tentang membohongi dengan Surah Al-Maidah merupakan berdasarkan fakta.

"Itu hanya bagian dari cerita pengalaman dia (Ahok), itu (kalimat dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51) juga berdasarkan fakta bahwa itu pernah terjadi," ujarnya saat ditemui selepas menjadi saksi di Kementerian Pertanian, Selasa (23/3).

Rahayu menjelaskan, jika wacana keseluruhan dilihat, maka inti dari pembicaraan Ahok adalah tentang proyek budidaya ikan. "Dilihat intinya mengenai proyek budidaya ikan," ujarnya.

Rahayu mempertegas Ahok tidak memiliki maksud untuk memberikan statemnt penodaan atau penghinaan terhadap kitab suci Alquran. "Dia tidak ada maksud untuk mau menodai atau menjelekkan," kata dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement