REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia yang didatangkan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rahayu Surtiati, menjelaskan apa yang dikatakan terdakwa tentang membohongi dengan Surah Al-Maidah merupakan berdasarkan fakta.
"Itu hanya bagian dari cerita pengalaman dia (Ahok), itu (kalimat dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51) juga berdasarkan fakta bahwa itu pernah terjadi," ujarnya saat ditemui selepas menjadi saksi di Kementerian Pertanian, Selasa (23/3).
Rahayu menjelaskan, jika wacana keseluruhan dilihat, maka inti dari pembicaraan Ahok adalah tentang proyek budidaya ikan. "Dilihat intinya mengenai proyek budidaya ikan," ujarnya.
Rahayu mempertegas Ahok tidak memiliki maksud untuk memberikan statemnt penodaan atau penghinaan terhadap kitab suci Alquran. "Dia tidak ada maksud untuk mau menodai atau menjelekkan," kata dia mengakhiri.