Selasa 21 Mar 2017 14:55 WIB

KPAI Minta Facebook Ikut Tanggung Jawab Adanya Grup Pedofil

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus pedofil (ilustrasi)
Foto: Antara
Kasus pedofil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh meminta pertanggungjawaban Facebook sebagai rumah kasus pedofil berbasis media sosial, Official Loli Candy's Group. Keberadaan grup pedofil dengan 7.000 lebih anggota tersebut sangat meresahkan masyarakat.

KPAI, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melakukan rapat membahas penanganan kasus kejahatan berbasis siber Loli Candy's Group, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/3) mulai pukul 11.00 WIB.

Asrorun mengatakan, pihaknya memastikan langkah-langkah penanganan hukum dan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban pedofil. "Kami meminta adanya tanggung jawab penyedia platform, dalam hal ini Facebook, sebagai rumah dari kasus Loli Candy's Group ini," kata Asrorun Ni'am, di Kantor KPAI Jakarta Pusat kepada Republika.co.id, Selasa (21/3).

Asrorun berharap, pada masa yang akan datang Facebook tidak berlepas tangan dan menjaga keamanan para penggunanya. Ia menyarankan agar Facebook membentuk semacan patroli internal untuk memastikan konten yang ada di dalamnya bebas dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Apabila kasus ini terus berulang, menurut Asrorun, dapat diindikasikan adanya pembiaran dari pihak penyedia platform. Hal ini mempunyai konsekuensi hukum dalam undang-undang perlindungan anak. KPAI sepakat akan mengundang Facebook dalam waktu dekat untuk membahas masalah ini.

"KPAI sempat berdiskusi, akan ada pemanggilan secara khusus terhadap Facebook untuk diajak berdiskusi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," ujar Asrorun.

Ketua KPAI juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak pasal 81 mengingat korban kejahatan ini diduga sudah mencapai ratusan, bahkan ribuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement