REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) berkaitan dengan angkutan online yang beroperasi di Jawa Barat. Hal ini menyusul direvisinya Permenhub Nomor 32 tahun 2016 yang mengatur angkutan online agar memiliki kewajiban seperti angkutan konvensional.
Aher mengatakan, pihaknya tengah merumuskan pergub untuk mengatur tarif angkutan online serta batas kuota. Di samping kewajiban lainnya yang harus dipenuhi angkutan online. "Sedang disusun (pergub). Kuotanya dibatasi oleh Pergub nanti, plus batas tarif bawah tarif atas," kata Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (21/3).
Menurutnya, pengaturan ini akan dikeluarkan dalam waktu secepatnya. Sehingga dapat segera menjadi acuan agar lebih menyehatkan persaingan angkutan umum.
Aher mengatakan, selama ini tarif angkutan online masih ditetapkan masing-masing perusahaan. Serta jumlah yang tidak dibatasi dikhawatirkan melebihi dari kebutuhan penumpang. "Yang konvensional juga kita batasi kuota. Kalau ribuan muncul online, sangat padat dan lebih banyak dari penumpang yang akan menggunakan jasa tersebut, kan menjadi tidak tepat," ujar pria yang akrab disapa Aher ini.
Aher menyebutkan, ke depannya angkutan online harus menaaati aturan yang telah ditetapkan. Di antaranya kewajiban mengikuti uji KIR dan SIM A umum bagi sopirnya. Jika tidak mengikuti aturan, kata Aher, maka akan ada penindakan tegas. Hal ini menjadi upaya penertiban angkutan online yang semakin banyak dan tak terkendali.
Gubernur mengatakan, saat ini dari tiga perusahaan angkutan online yang ada, baru 10 persen yang memiliki izin beroperasi. Sisanya belum terdaftar dan tergolong ilegal.
"Kita akan diskusi lebih jauh bagaimana menyikapi yang 90 persen. Yang 10 persen sudah legal. Yang beroperasi di Jawa Barat, (bisa izin) ke Dishub Jabar atau lembaga terkait lainnya sesuau perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub 32 tahun 2016. Aturan ini akan mulai efektif diberlakukan pada 1 April 2017, mendatang. Setidaknya ada lima poin yang mengatur persoalan transportasi daring tersebut. Mulai dari persoalan uji KIR, kelengkapan berkas perjalanan serta tarif dan kuota.