Selasa 21 Mar 2017 16:28 WIB

Cairan Vape Berisi Ganja Ditemukan di Jakarta Selatan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Amankan ratusan botol cairan vape mengandung ganja, Selasa (21/3).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Amankan ratusan botol cairan vape mengandung ganja, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polisi Resor Jakarta Selatan mengamankan ratusan botol cairan vape yang mengandung ganja. Penemuan tersebut didapat dari seorang pelaku dengan inisial AA (20) di Pasar Minggu, pada Ahad (19/3), dengan jumlah temuan sekitar 150 botol.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyatakan, temuan ini merupakan salah satu temuan jenis baru. "Cairan ini merupakan cairan vape dengan kandungan cairan ganja yang sudah tersebar di masyarakat," kata Vivick di Jakarta, Selasa (21/3).

Dalam uji laboratorium, cairan vape tersebut termasuk dalam narkotika kelas satu karena mengandung ganja. Adapun cairan tersebut merupakan turunan Tetrahydrocannabinol. Untuk diketahui, efek Tetrahydrocannabinol dapat membuat pemakainya mengalami rasa senang tanpa sebab yang jelas.

Karakteristik cairan vape ini tidak berwarna. Cairan memiliki aroma yang beragam. Meski aroma tidak terlalu kuat, tetapi aromanya dapat membuat penghirupnya merasakan efek seperti saat menghisap ganja.

Cairan vape ini, menurut Vivick, dipasarkan dengan cara daring. Namun pelaku hanya menjual cairan itu ke orang-orang tertentu. "Harus beli dengan cara online dengan nama tertentu," kata dia.

Sedangkan untuk harga, cairan vape ini dijual dengan harga sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per botol. Dalam sehari, pelaku dapat meraup sekitar Rp 3 juta dalam sehari dari penjualan.

Selain itu, Satuan Narkoba Polres Jaksel juga menangkap temuan lain berupa sabu. Terdapat 27 paket sabu yang dijual untuk kalangan bebas. Temuan itu didapat dari seorang pelaku dengan inisial HH di Jalan Belimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku tersebut terancam pasal 111 KUHP karena mengedarkan narkotika jenis 1. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.

Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan nantinya akan mengisi para penjual cairan vape baik berupa kios atau daring. Mereka menyatakan lebih waspada pada para penjual daring karena tidak terbuka dalam menjual cairan vape.

Untuk itu, Sat Narkoba Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Silakan gunakan aplikasi Qlue, " kata Vivick.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement