REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel menegaskan perlunya pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual. "Kami tidak ikhlas apabila para pelaku hanya dikenai pasal terkait Undang-Undang ITE, atau yang berkaitan dengan siber. Kami ingin para pelaku diberikan pemberatan yang sempurna dengan pasal berlapis," kata Reza Indragiri.
Pemberatan sempurna yang dimaksud Reza adalah dengan memastikan kepolisian mengambil langkah-langkah penanganan yang luar biasa. "Pastikan seluruh tersangka dibuka muka dan identitasnya," katanya.
Menurut dia, dengan dibuka muka dan identitas pelaku, diharapkan semakin banyak masyarakat yang melapor. Semakin banyaknya masyarakat yang melapor diharapkan makin memperkuat keyakinan polri mengusut kasus itu. "Pada akhirnya kejaksaan mengajukan tuntutan yang semaksimal mungkin," kata pria yang juga ahli psikolog forensik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penanganan kasus siber pornografi di Kantor Pusat KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).