Selasa 21 Mar 2017 21:13 WIB

Pemerintah Ingin Buat Lembaga Khusus Tangani Kemudahan Berusaha

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menilai perbaikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness / EoDB) akan lebih optimal bila dilakukan oleh satu lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, dengan adanya tim khusus ini maka perbaikan peringkat EoDB bisa dilakukan lebih cepat terutama dalam satu tahun ke depan.

"Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/3).

Selain itu, Darmin juga menilai perlu adanya koordinasi yang lebih terstruktur antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, Kementerian Koordinartor Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri perlu duduk bersama untuk memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Darmin menyebut bahwa pihaknya bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu persatu kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut.

"Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait," katanya.

Peringkat EoDB Indonesia sempat berada pada peringkat 109 yang kemudian dikoreksi Bank Dunia menjadi 106 pada 2016, lalu naik ke peringkat 91 pada 2017. Nantinya, pemerintah akan fokus untuk perbaikan kinerja EoDB di sektor-sektor yang masih memiliki peringkat di atas 100. Dari sepuluh indikator pemeringkatan EoDB, ada enam kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100 yakni starting a business (151), dealing with construction permits (116), registering property (118), paying taxes (104), Trading Across Borders (108), dan Enforcing Contracts (166).

"Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis," ujar Darmin.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menambahkan, untuk memperbaiki kinerja kemudahan berusaha pihaknya akan merapikan data internal agar pendaftaran atas aset pribadi atau perusahaan bisa dilakukan secara elektronik. Hal ini diharapkan bisa mempersingkat waktu sehingga usaha bisa dimulai secara lebuh mudah dan cepat. "Jadi nanti cek sertifikat cukup di website," ujar Sofyan.

Tahun lalu, Bank Dunia merilis data terbaru tentang kemudahan berbisnis di suatu negara. Hasilnya, Indonesia masuk dalam 10 negara yang mencapai peningkatan tertinggi dalam perbaikan peringkat kemudahan berusaha. Dalam data yang diterbitkan di Washington DC, AS, Indonesia naik 15 peringkat ke posisi 91 pada 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement