REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) disebut akan segera meresmikan peraturan tentang larangan pembawaan perangkat elektronik berukuran lebih besar dari ponsel bagi penumpang pesawat maskapai asing. Larangan ini akan diterapkan merespons adanya ancaman terorisme di tempat yang belum diketahui.
Seperti dilaporkan laman Reuters, aturan tentang larangan ini rencananya akan diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada Selasa (21/3). Menurut seorang pejabat aturan larangan ini telah didiskusikan dan dipertimbangkan sejak pemerintah AS belajar dari ancaman teror beberapa pekan lalu.
Seorang pejabat mengatakan aturan tentang larangan perangkat elektronik ini akan diterapkan pada delapan hingga sepuluh maskapai asing. "Larangan ini akan mempengaruhi 10 bandara di delapan negara Timur Tengah dan Afrika Utara," ujarnya.
Sebelumnya, larangan ini hanya mencakup penerbangan yang berbasis di Yordania dan Arab Saudi. Tidak disebutkan perihal negara-negara Timur Tengah lainnya atau Afrika.
Larangan ini tidak berlaku bagi maskapai domestik AS. Para penumpang akan tetap diizinkan membawa perangkat elektronik yang lebih besar dari ponsel. Seperti tablet, pemutar dvd, laptop, kamera, dan lain-lain.