REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rehabilitasi korban kejahatan seksual perlu diberlakukan seumur hidup. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, dalam konferensi pers di KPAI, Selasa (21/3).
"Kalau KPAI tadi mengatakan rehabilitasi dilakukan jangka pendek, kalau kami mengatakan rehabilitasi seumur hidup. Sebab jika otak sudah berubah, maka proses rekonstruksinya hampir dipastikan tidak bisa," kata ahli psikolog forensik tersebut.
Menurut Reza, korban tindakan kejahatan seksual bisa saja berubah menjadi pelaku. "Dari sekian banyak studi mengatakan korban menjadi predator karena tidak direhabilitasi," ujar pria lulusan Universitas Melbourne.
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan perlunya rehabilitasi jangka pendek dan jangka panjang. "KPAI meminta pihak terkait untuk melakukan proses rehabilitasi jangka pendek dan jangka panjang, mengingat anak-anak yang menjadi korban telah mengalami kekerasan berlapis baik kekerasan psikologis, psikis, seksual, hingga kekerasan di dunia maya," kata Asrorun Ni'am Sholeh, Selasa (21/3).