Selasa 21 Mar 2017 20:05 WIB

Saksi Ahli Bahasa Nilai Ahok tak Bermaksud Nodai Alquran

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli bahasa dari tim kuasa hukum Ahok, Rahayu Surtiati berbeda pendapat dengan saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan sebelumnya. Menurut Rahayu, akan sangat berpengaruh jika kata 'pakai' ditiadakan dalam pidato terdakwa.

"Oh berpengaruh besar, karena kalau saya mengatakan, dibohongin surah al-Maidah, berarti surah al-Maidahnya yang bohong, dan itu tidak mungkin, itu kan ayat kitab suci ya, Alquran, masa membohongi, nggak bisa. Jadi kata 'pakai' itu sangat penting di situ," ujarnya saat ditemui di Aula Kementerian Pertanian, Selasa (21/3).

Dia menjelaskan, yang digunakan Ahok adalah kata 'pakai', karena Ahok menggunakan bahasa dengan dialek Betawi. "Jadi, dia menggunakan kata pakai. Kalau kita lihat artinya, itu sama dengan, kalau bahasa Indonesia baku 'menggunakan' atau 'memakai'," katanya.

Dia melanjutkan, jika membuat analisis kalimat, "dibohongin pakai surah al-Maidah", akan ditemukan bahwa ada subjek dalam hal ini adalah bahwa bapak-ibu yang sudah disebut dalam kalimat sebelumnya.

"Jadi dalam kalimat itu (dibohongin pakai surah al-Maidah 51) malah tidak ada (subjek). Subjeknya ada, bapak-ibu merupakan subjek yang dikenai tindakan, predikatnya dibohongin, pakai surah al-Maidah adalah keterangan alat, sementera itu pelengkap pelaku tidak disebutkan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, kalimat tersebut tidak diketahui pelengkap pelakunya. "Kita hanya tau subjek yang dikenakan tindakan, kita tau tindakannya, kita tau alat yang digunakan tapi pelakunya tidak tau," katanya.

Rahayu berharap kata 'pakai' dalam kalimat Ahok bisa meringankan tuntutan dari JPU. "Mudah-mudahan kata pakai itu bisa meringankan," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika wacana keseluruhan dilihat, inti dari pembicaraan Ahok adalah tentang proyek budi daya ikan. "Dilihat intinya mengenai proyek budi daya ikan," ujarnya.

Rahayu mempertegas, Ahok tidak memiliki maksud untuk memberikan pernyataan penodaan atau penghinaan terhadap kitab suci Alquran. "Dia tidak ada maksud untuk mau menodai atau menjelekkan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement